Gunakan NIK/NIP dan password yang telah dikirimkan melalui nomor WA saat registrasi untuk login kembali ke sistem.
4. Lengkapi Data Diri:
Pada tahap ini, lengkapi profil dengan menambahkan foto profil, mengisi data pribadi yang belum lengkap, menyertakan riwayat pendidikan dan pekerjaan terakhir, serta mengunggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM).
5. Ajukan Data:
Setelah melengkapi data diri, klik menu “Ajukan Data” dan konfirmasi jika data telah benar dengan mengklik “Ya, Setuju”.
Kemudian, Anda dapat mencetak bukti pemutakhiran data mandiri non ASN Kementerian Agama.
Pemutakhiran data non ASN ini dianggap sebagai pondasi yang kuat dalam menentukan kebutuhan riil dan profil kompetensi yang dibutuhkan dalam perekrutan PPPK.
Dengan data yang akurat, proses rekrutmen diharapkan dapat dilakukan secara lebih selektif dan tepat sasaran, sehingga menghasilkan tenaga yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi maksimal.