Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan fakta mengejutkan tentang kondisi kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, sekitar 400 ribu ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Angka tersebut merupakan 10 persen dari total 4,2 juta ASN yang ada di Indonesia.
Suhajar mengatakan, para ASN tersebut memenuhi kriteria MBR karena memiliki gaji di bawah Rp 8 juta per bulan. Bahkan, sebagian dari mereka berhak menerima zakat karena penghasilannya di bawah Rp 7 juta per bulan.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” ujar Suhajar dalam acara Taspen Day 2024.