Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan usulan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tenaga kependidikan sebanyak 82 ribu.
Formasi ini akan diisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024.
Namun, tidak semua Pemda bisa mengajukan usulan kebutuhan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, formasi PPPK untuk tenaga kependidikan ini mengakomodasi honorer lulusan dari SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana.
Usulan formasi PPPK ini diprioritaskan bagi Pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorer terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.
Nunuk menegaskan bahwa pemda yang masih memiliki banyak guru honorer diharapkan menuntaskan terlebih dahulu pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, terutama P1, honorer K2, dan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri minimal masa kerja 3 tahun.
Namun, jika anggaran mencukupi, pemda bisa mengajukan formasi untuk tenaga kependidikan dan guru semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengajukan kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146.
Namun, hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usulannya jauh dari cukup bahkan mengalami penurunan dibandingkan dengan seleksi tahun sebelumnya.