Dirjen Nunuk menyatakan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK. Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat diusulkan, termasuk sejumlah besar P1 yang harusnya dituntaskan oleh pemda.
Hal ini menunjukkan bahwa Kerja sama antara Kemendikbudristek dan Pemda serta dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas) sangat diperlukan untuk menuntaskan masalah ini.
Diharapkan dengan penyelesaian pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, akan membuka peluang pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan formasi guru PPPK dan memperkuat kualitas tenaga kependidikan di Indonesia. ***