4. Memenuhi Beban Kerja Mengajar:
Setiap guru memiliki beban kerja mengajar yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kinerja Mengajar yang Baik:
Guru harus menunjukkan kinerja mengajar minimal “Baik” berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pihak Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa guru honorer non-ASN yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas tidak akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Dengan keputusan ini, diharapkan para guru honorer non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing tetap dapat merasakan pengakuan serta dukungan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai pendidik yang berperan penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. ***