Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemendikbudristek Jamin Guru Honorer Non-ASN Tanpa SK Inpassing, Dapat Tunjangan Sertifikasi Segini

4. Memenuhi Beban Kerja Mengajar:

Setiap guru memiliki beban kerja mengajar yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kinerja Mengajar yang Baik:

Guru harus menunjukkan kinerja mengajar minimal “Baik” berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Pihak Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa guru honorer non-ASN yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas tidak akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Dengan keputusan ini, diharapkan para guru honorer non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing tetap dapat merasakan pengakuan serta dukungan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai pendidik yang berperan penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: