Formasi Kemenkes akan dipenuhi sepenuhnya dengan bantuan SDM kesehatan dari berbagai instansi termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun skema insentif 3T (terluar, terdepan, tertinggal) juga tengah dibahas untuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN.
Pembahasan ini diprediksi akan selesai pada akhir April 2024.
Selain itu, upaya penempatan ASN dari Kemenkes akan difokuskan pada Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah tersebut.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasi atas antusiasme Kemenpan RB dalam peningkatan layanan kesehatan di Indonesia melalui pembukaan formasi ASN CPNS dan PPPK 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran CPNS, calon peserta dapat mengakses sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan meliputi status kewarganegaraan, usia, catatan pidana, status pekerjaan sebelumnya, kualifikasi pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah.