Sri Mulyani juga menegaskan bahwa jumlah peningkatan penghasilan akan sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi, yaitu 12%.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan untuk Komunikasi Strategis, turut memberikan konfirmasi mengenai penyaluran dana peningkatan penghasilan pensiunan PNS.
Berdasarkan informasi dari akun X @prastow pada tanggal 4 Februari 2024, Yustinus menyatakan bahwa peningkatan penghasilan pensiunan PNS sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara rapel mulai Januari 2024.
Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, pembayaran rapel penghasilan pensiunan PNS dijadwalkan untuk Maret 2024.
Demikianlah rincian tentang pengumuman Kemenkeu terkait jadwal penyaluran peningkatan penghasilan pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.