Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen tahun ini akan dibayarkan secara rapel pada bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 tidak bisa dibayarkan pada bulan Februari 2024 karena masih menunggu proses penyesuaian data gaji di sistem perbendaharaan.
Sehingga, pencairan kenaikan gaji PNS ini baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Astera, dikutip dari Kontan.
Kemenkeu memastikan, selisih kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang belum bisa cair pada gaji bulan Januari dan Februari, akan dibayarkan secara rapel pada Maret.
Adapun besaran gaji pokok baru PNS berdasarkan PP tersebut adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan Ia Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
Gaji PNS Golongan Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700