- Golongan III:
- IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800
- IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500
- IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000
- Golongan IV:
- IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300
- IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500
- IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800
- IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300
- IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200
Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah .
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kemenkeu telah resmi memberikan kabar baik bagi PNS dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen.
Gaji baru ini akan dibayarkan pada Maret 2024, beserta rapelan dua bulan sebelumnya. Gaji baru ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari I hingga IV. ***