“Penyuluh agama dapat menjadi jembatan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait program prioritas. Karenanya, pemerintah memberikan perhatian terhadap penyuluh agama,” pungkasnya.
Komunikasi resmi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan akan formasi penyuluh agama, penghulu, dan PPPK di Kementerian Agama akan dipenuhi pada tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperkuat peran penyuluh agama sebagai mitra dalam pembangunan serta untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. ***