Table of contents:
Golongan XVI:
Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII:
Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini tentu menjadi angin segar bagi para PPPK, memperlihatkan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara yang mulia. ***