Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran penting sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan mengawasi pelaksanaan peraturan serta program desa.
Dalam hierarkinya, BPD dapat dianggap sebagai badan legislatif desa yang bertugas mengontrol anggaran desa dan memastikan program-program berjalan sesuai dengan rencana.
Setiap anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Salah satu hak yang diperoleh anggota BPD adalah mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
Informasi terbaru mengenai gaji BPD Desa contoh di Kota Kotamobagu pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan