Suasana bahagia dan syukur melanda para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa kesejahteraan mereka akan tetap terjaga dengan pencairan gaji pokok setiap bulan.
Pada awal tahun ini, tepatnya pada 3 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira.
Dalam wawancaranya, beliau mengungkapkan bahwa penyesuaian kenaikan gaji PNS telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hal ini merupakan realisasi dari pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan.
“Kenaikan gaji sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, yaitu 8 persen untuk ASN, TNI, POLRI, dan 12 persen untuk pensiunan. PP-nya sedang diselesaikan dengan cepat,” ujar Sri Mulyani.
Proses percepatan penyusunan PP yang menjadi landasan pemberian gaji baru sedang dikerjakan dengan serius oleh pemerintah.
Menteri Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan.
Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama.
PP turunan yang menjadi dasar kenaikan gaji masih dalam tahap perancangan.