Table of contents:
Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menegaskan, langkah ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan.
- Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, sehingga menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
- Menyesuaikan tarif PPN dengan standar internasional.
“Tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara maju.
Dengan kenaikan ini, kita tetap bersaing secara global sambil tetap memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi,” kata Dwi.
Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang dan jasa kebutuhan dasar tetap bebas PPN, seperti:
- Barang kebutuhan pokok: Beras, gabah, jagung, daging, telur, susu, buah, dan sayur.
- Jasa esensial: Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.
“Kebutuhan dasar rakyat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini,” ungkap Dwi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat luas, di mana setiap lapisan masyarakat dapat berkontribusi sesuai kemampuannya, sembari tetap terlindungi melalui berbagai bentuk subsidi. ***