Para aparatur sipil negara (ASN) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024. Pasalnya, tunjangan kinerja (tukin) mereka akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Kenaikan tukin ini berlaku untuk beberapa instansi pemerintah yang telah memenuhi kriteria reformasi birokrasi.
Salah satu instansi yang mendapat kenaikan tukin adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023, tukin ASN di KemenPAN-RB naik sebesar 80 persen. Kenaikan ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Tukin ASN di KemenPAN-RB yang tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17, yaitu sebesar Rp 41.500.000 per bulan.
Sebelumnya, tukin kelas jabatan 17 hanya sebesar Rp 23.000.000 per bulan.
Sementara itu, tukin ASN di KemenPAN-RB yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1, yaitu sebesar Rp 2.531.250 per bulan.
Sebelumnya, tukin kelas jabatan 1 hanya sebesar Rp 1.406.250 per bulan.
Kenaikan tukin ASN di KemenPAN-RB ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut.
KemenPAN-RB telah berhasil meningkatkan indeks reformasi birokrasi (IRB) dari 76,69 pada 2022 menjadi 78,18 pada 2023.
IRB merupakan ukuran kinerja instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan akuntabel.
Selain KemenPAN-RB, ada beberapa instansi lain yang juga mendapat kenaikan tukin, antara lain Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kenaikan tukin ASN ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan para abdi negara.
Selain itu, kenaikan tukin ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik. (***jpnn.com)