Suharmen menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan regulasi diterapkan dengan adil.
Namun, ia juga menegaskan bahwa jika pelamar dinyatakan TMS, maka tidak ada ruang untuk memaksakan diri.
“Kalau TMS ya tidak bisa dipaksakan. Dasar kami adalah regulasi, bukan intuisi. Pelamar harus memenuhi syarat yang ditentukan,” tegasnya.
Bagi sahabat-sahabat yang akan mendaftar di tahap kedua seleksi P3K, pastikan semua persyaratan terpenuhi.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen administrasi dan pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
Pantau terus S-News untuk informasi terbaru seputar seleksi P3K 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu persiapan sahabat-sahabat semua.
See you in the next update! ***