Sirekap 1 dan Sirekap 2 adalah operator yang berperan dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu. Lantas, apa perbedaan Sirekap 1 dan 2?
Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pada saat Pemilu. Sistem ini dipercaya dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi saat pemilihan.
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap mobile akan digunakan oleh anggota KPPS sebagai alat bantu penghitungan suara. Sedangkan versi websitenya akan dimanfaatkan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan.
Selain itu, Sirekap juga dibedakan menjadi Sirekap 1 dan 2. Untuk memahami perbedaaan Sirekap 1 dan 2, simak penjelasan di bawah ini.
Perbedaan Sirekap 1 dan 2
Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat, Sirekap 1 dan Sirekap 2 merupakan dua operator yang bertugas dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sirekap 1 dan Sirekap 2 mempunyai tugas serupa yang meliputi mendokumentasikan foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengunggah data ke dalam sistem. Keduanya juga memegang tanggung jawab dalam mengurus daftar kehadiran serta mencatat peristiwa khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun tampak sama, terdapat beberapa perbedaan Sirekap 1 dan 2 jika dilihat dari tugasnya secara detail. Dirangkum dari laman Pemerintah Kotamobagu, berikut perbedaan Sirekap 1 dan 2:
-
Sirekap 1 berperan sebagai operator yang harus mendokumentasikan gambar Formulir C Hasil-KWK, yang mencakup informasi perolehan suara di TPS. Selain itu, Sirekap 1 juga mengemban tanggung jawab untuk mencatat data kehadiran peserta pemilu serta peristiwa yang terjadi di TPS.
-
Sirekap 2 adalah operator yang memiliki tanggung jawab untuk mengambil gambar Formulir C Hasil-KPU. Formulir ini berisi data perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Tugas tambahan Sirekap 2 melibatkan pengisian data mengenai jumlah surat suara yang diterima, digunakan, sisa, rusak, dan tidak sah.
Manfaat Aplikasi Sirekap
Sirekap merupakan aplikasi yang membantu mempermudah proses pengolahan dan pengumpulan data rekapitulasi hasil pemilihan suara. Secara umum, berikut manfaat dari aplikasi ini:
-
Mempermudah proses perhitungan suara dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menghitung hasil pemilihan
-
Memastikan data rekapitulasi hasil pemilihan suara adalah akurat dan benar
-
Membantu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, sehingga masyarakat dapat melihat hasil pemilihan secara langsung
-
Memastikan data rekapitulasi hasil pemilihan suara selalu konsisten dan sesuai dengan data pemilih
-
Membantu meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pemilu, sehingga proses pemilihan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif