Ketahui Perbedaan Sirekap 1 dan 2 dalam Pelaksanaan Pemilu

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sirekap 1 dan Sirekap 2 adalah operator yang berperan dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu. Lantas, apa perbedaan Sirekap 1 dan 2?

Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pada saat Pemilu. Sistem ini dipercaya dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi saat pemilihan.

Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap mobile akan digunakan oleh anggota KPPS sebagai alat bantu penghitungan suara. Sedangkan versi websitenya akan dimanfaatkan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan.

Selain itu, Sirekap juga dibedakan menjadi Sirekap 1 dan 2. Untuk memahami perbedaaan Sirekap 1 dan 2, simak penjelasan di bawah ini.

Perbedaan Sirekap 1 dan 2

Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat, Sirekap 1 dan Sirekap 2 merupakan dua operator yang bertugas dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Sirekap 1 dan Sirekap 2 mempunyai tugas serupa yang meliputi mendokumentasikan foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengunggah data ke dalam sistem. Keduanya juga memegang tanggung jawab dalam mengurus daftar kehadiran serta mencatat peristiwa khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun tampak sama, terdapat beberapa perbedaan Sirekap 1 dan 2 jika dilihat dari tugasnya secara detail. Dirangkum dari laman Pemerintah Kotamobagu, berikut perbedaan Sirekap 1 dan 2:

  • Sirekap 1 berperan sebagai operator yang harus mendokumentasikan gambar Formulir C Hasil-KWK, yang mencakup informasi perolehan suara di TPS. Selain itu, Sirekap 1 juga mengemban tanggung jawab untuk mencatat data kehadiran peserta pemilu serta peristiwa yang terjadi di TPS.
  • Sirekap 2 adalah operator yang memiliki tanggung jawab untuk mengambil gambar Formulir C Hasil-KPU. Formulir ini berisi data perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Tugas tambahan Sirekap 2 melibatkan pengisian data mengenai jumlah surat suara yang diterima, digunakan, sisa, rusak, dan tidak sah.

Manfaat Aplikasi Sirekap

Sirekap merupakan aplikasi yang membantu mempermudah proses pengolahan dan pengumpulan data rekapitulasi hasil pemilihan suara. Secara umum, berikut manfaat dari aplikasi ini:

  • Mempermudah proses perhitungan suara dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menghitung hasil pemilihan
  • Memastikan data rekapitulasi hasil pemilihan suara adalah akurat dan benar
  • Membantu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, sehingga masyarakat dapat melihat hasil pemilihan secara langsung
  • Memastikan data rekapitulasi hasil pemilihan suara selalu konsisten dan sesuai dengan data pemilih
  • Membantu meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pemilu, sehingga proses pemilihan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru