Detailnya, 297 pemerintah daerah sudah menerima transfer dari pemerintah pusat dan dapat menyalurkan dana TPG.
Namun, masih ada 223 daerah yang belum menerima transfer sehingga belum bisa membagikan tunjangan tersebut.
Nunuk Suryani menambahkan bahwa setelah dana TPG masuk ke Kas Daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat membagikan tunjangan tersebut maksimal 14 hari kerja setelah dana diterima dari pemerintah pusat.
Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk terus mengawal proses distribusi TPG dan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta pemerintah daerah guna memastikan keterlambatan pencairan TPG Triwulan I 2024 segera teratasi.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh guru yang berhak menerima TPG dapat segera mendapatkan hak mereka.
Keterlambatan pencairan TPG ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi di masa mendatang, demi kesejahteraan para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.***