Kewenangan desa di Indonesia diatur oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh desa antara lain:
- Pemberdayaan masyarakat: Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, seperti melalui penyelenggaraan kegiatan kemitraan masyarakat, pelatihan, dan pendidikan.
- Pengelolaan keuangan desa: Desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa, termasuk dalam hal ini penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana desa: Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan pasar.
- Pendidikan: Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah atas.
- Kesehatan: Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, seperti posyandu dan puskesmas desa.
- Ketenagakerjaan: Desa memiliki kewenangan untuk memberdayakan tenaga kerja dan mengembangkan lapangan kerja di desa, seperti melalui pelatihan kerja dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pertanian: Desa memiliki kewenangan untuk mengembangkan pertanian di desa, seperti melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian, pengembangan agribisnis, dan pemasaran hasil pertanian.
- Lingkungan hidup: Desa memiliki kewenangan untuk mengelola lingkungan hidup di desa, seperti pengelolaan sampah dan pengelolaan sumber daya alam.
Namun, perlu diingat bahwa kewenangan desa juga terbatas dan tidak dapat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa kewenangan tertentu mungkin bisa didelegasikan kepada kelurahan atau kecamatan jika diperlukan.