Kewajiban tambahan lainnya termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan program-program desa.
Reaksi terhadap perubahan ini bervariasi, dengan beberapa pihak menyambut positif upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan di tingkat desa, sementara yang lain menyoroti tantangan implementasi dan penyesuaian yang diperlukan dalam menjalankan kebijakan baru ini.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap optimis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh desa Kabupaten dan Kota. ***