Bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja, mereka berhak klaim insentif sebesar Rp700.000.
Insentif tersebut terdiri dari kompensasi pasca pelatihan sebesar Rp600.000 dan bonus insentif dari 2 survei evaluasi sebesar Rp100.000.
Adapun persyaratan untuk mengikuti proses pendaftaran Kartu Prakerja antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Memiliki minimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pekerja/buruh terkena PHK, pelaku usaha mikro/kecil, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
5. Tidak berstatus sebagai perangkat negara, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD, personel TNI/Polri, ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, kepala desa, atau perangkat desa.
Proses pendaftaran Kartu Prakerja meliputi langkah-langkah berikut:
1. Daftar: Buat akun Prakerja dengan data diri yang lengkap, siapkan email, KTP, KK, dan nomor handphone aktif, lalu selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Seleksi: Bergabung dalam gelombang pendaftaran yang sesuai.