Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar lansia di ibu kota.
KLJ 2024 diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk menarik dana bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Dana bantuan ini dicairkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk tahun 2024, pencairan KLJ tahap 1 diperkirakan akan dilakukan sebelum bulan puasa, yaitu pada akhir Maret atau awal April.
Hal ini sesuai dengan jadwal pencairan KLJ tahun-tahun sebelumnya yang selalu dilakukan pada tanggal 5 setiap bulannya.
Namun, sebelum menerima dana bantuan, para penerima manfaat KLJ harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta.
DTKS adalah data yang berisi informasi tentang status kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial.
Bagi lansia yang belum terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat mengajukan permohonan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.