Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan dukungannya terhadap usulan ini dan berjanji akan memberikan tanggapan tertulis.
“Kami akan memberikan respons tertulis,” kata Nadiem.
Nadiem juga menegaskan komitmen Kemendikbudristek untuk melestarikan bahasa daerah di Indonesia sebagai warisan budaya.
Program revitalisasi bahasa daerah oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek adalah salah satu langkah dalam upaya ini.
“Kami menghargai dorongan Komisi X DPR RI untuk merekrut pengajar bahasa daerah sebagai PPPK. Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk meninjau ketersediaan dan kualifikasi yang diperlukan. Kami juga akan memastikan pengajar bahasa daerah mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan pengajar lainnya,” ucap Nadiem.
E Aminudin Aziz, Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek, sebelumnya menyatakan perlunya menjaga bahasa daerah untuk melestarikan budaya bangsa.