– Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta
– Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta
– Anak sekolah SD/MI/sederajat: Rp 900.000
– Anak sekolah SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta
– Anak sekolah SMA/MA/sederajat: Rp 2 juta
Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, melalui rekening bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penerima PKH juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengikuti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH, Anda harus memastikan bahwa Anda termasuk dalam DTKS Kementerian Sosial.