Bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mendukung masyarakat pada tahun 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi kelompok rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan akses mereka terhadap pendidikan dan kesehatan.
Informasi ini diumumkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui akun media sosial resminya.
PKH secara khusus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kategori yang mencakup tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Program ini dijalankan secara bertahap dengan sistem pencairan dana setiap tiga bulan sekali, memberikan dukungan yang lebih terarah kepada penerimanya.
Kategori Bantuan PKH 2025 dan Rinciannya
Tahun 2025, bantuan PKH terdiri atas tiga komponen utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Setiap kategori ini dirancang untuk menjangkau kelompok rentan sesuai kebutuhan mereka.
1. Komponen Kesehatan
Pada komponen kesehatan, bantuan difokuskan pada dua kelompok, yaitu ibu hamil dan anak usia dini.
- Ibu hamil: Bantuan diberikan maksimal dua kali selama masa kehamilan.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Kategori ini mencakup anak-anak yang membutuhkan dukungan nutrisi dan perawatan pada masa tumbuh kembangnya.
Setiap penerima di kategori ini akan menerima dana sebesar Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.
2. Komponen Pendidikan
Kategori ini mencakup siswa dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas yang berusia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya tiga anak yang dapat menerima bantuan dari komponen pendidikan ini.
Rincian bantuan untuk kategori pendidikan adalah sebagai berikut:
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Program ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat mencapai jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan memiliki peluang masa depan yang lebih baik.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup kelompok rentan, yaitu lanjut usia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat orang dalam kategori ini.