Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan pilihan rakyat Indonesia untuk Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dibutuhkan peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS. KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap anggota, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga memiliki tugas-tugas lain, antara lain:
Untuk menjadi anggota KPPS, calon anggota harus mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
Seleksi penerimaan anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1 juta per orang. Gaji tersebut merupakan bentuk penghargaan dan pengganti biaya hidup selama menjalankan tugas sebagai anggota KPPS. (***)
Tidak ada komentar