Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS: Siapa Mereka dan Apa Saja Tugasnya dalam Pemilu 2024?

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan pilihan rakyat Indonesia untuk Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dibutuhkan peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apa itu KPPS?

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS. KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap anggota, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Apa saja tugas KPPS?

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga memiliki tugas-tugas lain, antara lain:

  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS
  • Menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara dan dokumen lainnya kepada PPS

Bagaimana cara menjadi anggota KPPS?

Untuk menjadi anggota KPPS, calon anggota harus mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.

Seleksi penerimaan anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Berapa gaji anggota KPPS?

Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1 juta per orang. Gaji tersebut merupakan bentuk penghargaan dan pengganti biaya hidup selama menjalankan tugas sebagai anggota KPPS. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.