Penentuan ini berlaku bagi pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 atau jika formasi telah habis.
Jabatan yang dapat diisi melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Upah yang diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diberikan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi.
Komitmen Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Arahan tersebut memprioritaskan penyelesaian data tenaga honorer yang sudah dikirimkan oleh instansi pemerintah ke BKN.
Mulai tahun ini, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apapun.
Dengan optimalisasi dan prioritas yang telah ditentukan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer menjadi PPPK.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi.