Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 Menurut PMK 146 Tahun 2023

Apabila Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat memilih calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) hingga desil 4 (empat) dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kriteria Khusus:

Kehilangan mata pencaharian.

– Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit secara kronis atau memiliki disabilitas.

– Belum menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan.

– Keluarga dengan anggota tunggal yang merupakan lanjut usia.

– Kepala keluarga yang merupakan perempuan dan berasal dari keluarga miskin.

Pemerintah melalui PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur kriteria penerima BLT Dana Desa dengan tujuan memberikan bantuan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan di berbagai desa di seluruh Indonesia.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: