Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diperbarui: Siapa yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan di Tahun 2024?

- Editor

Senin, 15 April 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2020, yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Penghasilan bagi Guru, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri, telah disempurnakan.

Berdasarkan peraturan yang baru, beberapa kategori guru tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024.

Kategori-kategori tersebut meliputi:

1. Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan swasta.

3. Guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu.

4. Guru yang tidak memiliki NUPTK (untuk guru PNS) atau NRG (untuk guru PPPK).

5. Guru yang tidak terdaftar aktif pada Dapodik.

6. Guru yang tidak memenuhi persyaratan kinerja guru.

7. Guru yang sedang cuti panjang tanpa gaji.

8. Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, ada beberapa kategori guru yang secara khusus tidak berhak menerima TPG, antara lain:

– Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

– Guru Pendidikan Keaksaraan.

– Guru pada jenjang Pendidikan Dasar (SD) yang ditempatkan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

– Guru Pendidikan Menengah (SMP) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

– Guru Pendidikan Agama yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Berita Terkait

Alhamdulillah! SP2D Bansos PKH & Bansos Tambahan Turun, Cair Awal Mei 2024 Melalui Bank-Bank Terkemuka dan PT Pos Indonesia
Cara Mengetahui Apakah Bantuan Sosial (Bansos) dari PT Pos Sudah Cair atau Belum
Siap-Siap! 4 Bansos Akan Segera Dicairkan di Bulan Mei, Syarat dan Ketentuan Berlaku! KPM Wajib Tau…
SIAP-SIAP PANEN BANSOS SEGERA DIMULAI, JADWAL PKH TAHAP 3, BPNT TAHAP 4, DAN BLT MRP SEGERA! SIMAK INFO INI
ALHAMDULILLAH! Ada BLT Tambahan Masuk KKS Untuk KPM! Undangan BLT Akhirnya Dibagikan, CAIR BESOK!
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai Besok Selasa, 30 April 2024, dan Detik-detik Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni 2024 lewat Kartu KKS
Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?
Perangkat Desa Rasa ASN, Berikut Ini Beberapa Poin Penting Usulan Perangkat Desa pada Revisi PP No 11 Tahun 2019
Berita ini 6,144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 00:57 WITA

Alhamdulillah! SP2D Bansos PKH & Bansos Tambahan Turun, Cair Awal Mei 2024 Melalui Bank-Bank Terkemuka dan PT Pos Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 00:50 WITA

Cara Mengetahui Apakah Bantuan Sosial (Bansos) dari PT Pos Sudah Cair atau Belum

Selasa, 30 April 2024 - 00:45 WITA

Siap-Siap! 4 Bansos Akan Segera Dicairkan di Bulan Mei, Syarat dan Ketentuan Berlaku! KPM Wajib Tau…

Selasa, 30 April 2024 - 00:40 WITA

SIAP-SIAP PANEN BANSOS SEGERA DIMULAI, JADWAL PKH TAHAP 3, BPNT TAHAP 4, DAN BLT MRP SEGERA! SIMAK INFO INI

Selasa, 30 April 2024 - 00:19 WITA

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai Besok Selasa, 30 April 2024, dan Detik-detik Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Mei Juni 2024 lewat Kartu KKS

Selasa, 30 April 2024 - 00:12 WITA

Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?

Selasa, 30 April 2024 - 00:08 WITA

Perangkat Desa Rasa ASN, Berikut Ini Beberapa Poin Penting Usulan Perangkat Desa pada Revisi PP No 11 Tahun 2019

Senin, 29 April 2024 - 23:28 WITA

Selamat! Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 66: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000

Berita Terbaru