Setelah memastikan bahwa semua syarat di atas terpenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim:
- Mendatangi Fasilitas Kesehatan
Segera setelah kecelakaan, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika kondisi darurat, peserta dapat langsung menuju unit gawat darurat rumah sakit terdekat.
- Registrasi dan Validasi Data
Di bagian pendaftaran fasilitas kesehatan, peserta harus melakukan registrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri. Petugas akan memvalidasi data kepesertaan untuk memastikan bahwa status peserta aktif.
- Menyerahkan Dokumen Pendukung
Peserta harus menyerahkan surat laporan polisi sebagai bukti terjadinya kecelakaan tunggal. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim biaya perawatan ke BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Medis
Setelah proses administrasi selesai dan klaim disetujui, peserta akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan plafon dan ketentuan yang berlaku.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung, antara lain:
- Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi saat peserta sedang bekerja atau dalam perjalanan dinas biasanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau melibatkan pejalan kaki ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero). Peserta harus mengajukan klaim ke Jasa Raharja untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan.
- Kecelakaan Akibat Kelalaian
Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran hukum, seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol, balapan liar, atau melanggar rambu lalu lintas, mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penutup