Sobat calon guru semuanya, saat ini kita telah menyelesaikan pengelolaan kinerja 100% di e-PMM.
Langkah berikutnya adalah menunggu penilaian kinerja yang akan menentukan predikat kinerja kita sebagai pegawai.
Predikat ini bisa berupa Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, atau Sangat Kurang.
Proses penilaian ini akan tersinkronkan dengan e-Kinerja BKN melalui fungsi sinkro PMM, yang merupakan penarikan data dari pengelolaan kinerja SKP di e-PMM menuju ke e-Kinerja BKN.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menyelesaikan Pengelolaan Kinerja di e-PMM?
Setelah menyelesaikan pengelolaan kinerja di e-PMM, langkah selanjutnya adalah menunggu atasan untuk melanjutkan tahap diskusi dan penilaian kinerja.
Tahap ini melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Penetapan Predikat Kinerja:
Setelah seluruh pengelolaan kinerja selesai dan statusnya sudah 100%, atasan akan melanjutkan dengan penetapan predikat kinerja.
2. Pengiriman Rekomendasi Predikat Kinerja:
Kepala sekolah sebagai penilai kinerja akan memberikan rekomendasi predikat kinerja melalui akun e-PMM.
3. Pengiriman ke Dinas Pendidikan:
Rekomendasi predikat kinerja tersebut kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan untuk penilaian lebih lanjut.
4. Penetapan Predikat Kinerja oleh Dinas Pendidikan:
Dinas Pendidikan akan menetapkan predikat kinerja organisasi berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh kepala sekolah.
5. Pengiriman Predikat Kinerja kepada Guru:
Setelah penetapan oleh Dinas Pendidikan, predikat kinerja akan dikirimkan kembali kepada sekolah dan kemudian diteruskan kepada guru.