Perangkat desa dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
10. Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
11. Ikut Serta atau Terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah
Perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
12. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan
Perangkat desa harus mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diambil.
13. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan yang Jelas dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Perangkat desa yang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi.
Sanksi bagi Pelanggar Larangan
Perangkat desa yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen dari jabatan perangkat desa. ***