Table of contents:
Sebagai bagian dari penghargaan atas tugas yang berat, setiap anggota KPPS menerima honorarium yang telah ditentukan pemerintah:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas Pengamanan TPS: Rp 650.000
Namun, KPPS juga berhak atas santunan apabila terjadi kecelakaan atau insiden saat bertugas:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000
- Cacat permanen: Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka sedang: Rp 8.250.000
Mengapa Peran KPPS Sangat Penting?
Tanpa KPPS, proses pemilu yang jujur dan transparan sulit terwujud.
Tugas-tugas mereka yang detail memastikan setiap pemilih bisa menggunakan haknya secara adil.
Selain itu, keberadaan KPPS memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa suara mereka benar-benar dihitung dan dihargai.
Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk mendukung kerja KPPS dan ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Ingat, satu suara Anda menentukan masa depan daerah Anda! ***