Perubahan Penting dalam Revisi UU Desa: Mendorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat peran serta pemerintah desa dalam pembangunan lokal, DPR telah menggelar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi tersebut menghasilkan sekitar 26 angka perubahan yang mencakup beragam aspek penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa.
Salah satu poin penting yang termuat dalam revisi tersebut adalah penambahan Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di desa-desa tersebut.
Selain itu, revisi UU Desa juga mengatur tentang pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.
Hal ini diharapkan dapat memberikan penghargaan serta insentif kepada para pemangku kepentingan desa yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Perubahan lainnya yang patut diperhatikan adalah terkait proses pemilihan kepala desa, di mana Pasal 34A mengatur syarat dan jumlah calon kepala desa dalam pilkades.
Disiplin dalam proses pemilihan kepala desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.