Dalam hal pengelolaan keuangan desa, revisi UU Desa juga mengalami perubahan signifikan.
Pasal 72 menetapkan sumber pendapatan desa, termasuk alokasi anggaran dari belanja pusat dan bagian hasil pajak daerah serta retribusi daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keuangan desa serta meningkatkan kemandirian dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya lokal.
Tidak hanya itu, revisi tersebut juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa serta proses peralihan kekuasaan.
Pasal 118 memberikan ketentuan yang jelas mengenai batas masa jabatan serta prosedur pencalonan bagi kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa, sehingga menjaga kestabilan dan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa.
Terakhir, revisi UU Desa juga menekankan pentingnya pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 121A menegaskan kewajiban pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan UU Desa kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini.
Secara keseluruhan, revisi UU Desa merupakan langkah penting dalam memperkuat peran serta masyarakat desa dalam pembangunan lokal serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan di tingkat desa.