Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan bisa dilihat melalui aplikasi terkait.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan PKH dibayarkan berdasarkan hasil evaluasi komponen yang dilakukan oleh Direktorat Pusat.
Evaluasi ini memastikan bahwa kategori dalam keluarga penerima bantuan terverifikasi dengan benar.
Contoh Kasus
Seorang KPM di Aceh melaporkan telah menerima bantuan PKH sebesar Rp1,8 juta pada tanggal 6 Agustus 2024, diikuti oleh pencairan BPNT sebesar Rp400.000 pada tanggal 7 Agustus 2024.
Total bantuan yang diterima dalam periode pencairan tersebut adalah Rp2,2 juta.
Perubahan Penyaluran
Beberapa perubahan dalam proses penyaluran juga terjadi.
Penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh PT Pos kini dialihkan ke bank Himbara.
Proses ini mencakup pembuatan dan distribusi buku rekening serta kartu KKS baru bagi penerima yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos.
Tips untuk KPM
Bagi KPM yang ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan maksimal, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
– Pastikan data keluarga terverifikasi dengan benar dalam sistem DTKS.
– Periksa secara berkala informasi pencairan melalui aplikasi terkait atau bank penyalur.