Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantap! BLT MRP dan PKH Tahap 2 Kartu KKS Terisi Lagi, Beras 10 Kg Alokasi Bulan April Mulai Cair di Wilayah Ini

Hari ini, kita akan membahas tentang momen bersejarah bagi keluarga penerima manfaat, di mana bantuan sosial akan disalurkan dalam dua bentuk: tunai dan non-tunai.

Peristiwa ini dijadwalkan berlangsung besok, Jumat berkah, dengan harapan membawa kelegaan bagi mereka yang membutuhkan.

Mari kita telusuri lebih jauh mengenai pencairan bantuan sosial yang akan membawa berkah bagi banyak keluarga di berbagai wilayah Indonesia.

Bagi keluarga penerima manfaat, baik PKH maupun BPNT, informasi ini tentu sangat penting.

Berikut adalah rincian pencairan bantuan besok:

Pencairan Bantuan Sosial:

  1. MRP dan PKH Tahap Kedua:
    • Lokasi: Kecamatan Medan Barat dan Medan Helvetia.
    • Manfaat: Bantuan sosial berupa mitigasi risiko pangan, termasuk beras 10 kg.
    • Waktu: Dimulai besok pada jam 9 pagi.
  2. Bantuan Sembako PKH Tahap Kedua:
    • Lokasi: Kelurahan Tanjung Kusta Timur Helvetia Tengah, dan Cinta Damai Helvetia Sikambing C2.
    • Waktu: Dimulai besok pada jam 9 pagi.

Proses Pencairan:

  • Bagi penerima manfaat PKH, pencairan akan disesuaikan dengan komponen masing-masing.
  • Bantuan sosial berupa beras 10 kg akan diberikan secara double untuk PKH.
  • Penerima manfaat diharapkan untuk memeriksa kartu KKS mereka untuk memastikan apakah bantuan sudah dicairkan atau belum.

Informasi Penting:

  • Penerima manfaat BPNT dan PKH diimbau untuk memeriksa kartu KKS mereka untuk mengetahui status pencairan.
  • Sistem validasi KPM PKH akan dilakukan oleh Kementerian Sosial pada akhir April 2024.
  • Beberapa penerima manfaat PKH sudah menerima surat undangan terkait pencairan bantuan sosial.

Kesimpulan:

Bantuan sosial yang akan disalurkan besok merupakan bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua penerima manfaat, dan semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat.

Terima kasih telah menyimak informasi ini. ***

Share: