Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Agar lebih jelas, mari kita ambil contoh seorang kepala desa yang masa jabatannya habis.

Katakanlah kepala desa tersebut baru saja menyelesaikan periode pertama.

Nah, begitu masa jabatannya selesai, ia akan langsung memperoleh dana purna tugas ini.

Jika ia kembali terpilih untuk periode kedua, maka setelah masa jabatan periode kedua selesai, ia juga akan mendapatkan tunjangan yang sama, diberikan satu kali.

Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Sedikit berbeda dengan kepala desa dan BPD yang memiliki masa jabatan tertentu, perangkat desa umumnya menjabat hingga usia 60 tahun.

Setelah perangkat desa mencapai usia ini, mereka juga berhak mendapatkan dana purna tugas satu kali.

Jadi, pada dasarnya, setiap perangkat desa akan mendapatkan dana ini setelah mereka pensiun atau menyelesaikan tugasnya di usia yang telah ditentukan.

Faktor Penentu Besaran Dana

Sekarang, mungkin muncul pertanyaan, “Berapa besar dana purna tugas yang akan diterima?”

Jawabannya, dana ini akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa.

Jadi, tidak ada jumlah tetap yang berlaku untuk semua desa.

Setiap desa memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda, dan hal ini akan menjadi dasar dalam menentukan berapa besar tunjangan purna tugas yang diterima oleh kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.

Untuk memastikan kelancaran proses ini, pemerintah telah mengatur mekanisme pelaksanaan dana purna tugas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan ini menjadi panduan bagaimana dana ini disalurkan dan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: