BUNGKO NEWS — Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang cukup menarik dan relevan untuk kalian yang penasaran tentang mekanisme pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan untuk kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa.
Tentu saja, pembahasan ini merujuk pada perubahan terbaru dalam Undang-Undang Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Banyak dari kalian yang bertanya-tanya, “Apa sih sebenarnya dana purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan itu?”
Nah, kali ini kita akan mengupas tuntas mengenai hal tersebut dan menjawab pertanyaan tentang hal ini.
Apa Itu Tunjangan Purna Tugas?
Berdasarkan perubahan Undang-Undang Desa yang baru, baik itu untuk kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa, mereka berhak untuk menerima tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan mereka.
Hal ini diatur dalam Pasal 26A ayat 1 huruf C dan D. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kutipan yang bisa menjadi referensi kita:
“Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta jaminan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, kepala desa juga berhak memperoleh tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.”
Jadi, setiap kali kepala desa menyelesaikan masa jabatannya, baik di periode pertama maupun kedua, ia berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali.
Tunjangan yang sama juga diberikan kepada anggota BPD dan perangkat desa di akhir masa jabatan mereka.
Tunjangan Purna Tugas Untuk Kepala Desa dan BPD
Kita mulai dari kepala desa. Misalnya, masa jabatan seorang kepala desa berakhir di periode pertama.
Pada saat itu, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purna tugas sekali. Begitu juga jika masa jabatan berakhir di periode kedua, tunjangan purna tugas akan diberikan kembali.
Begitu pula dengan anggota BPD.
Mereka juga berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Pasal 62 huruf Q dalam undang-undang desa yang baru menyatakan bahwa anggota BPD berhak memperoleh tunjangan purna tugas yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan ini diberikan di akhir masa jabatan, baik untuk periode pertama maupun periode kedua.
Tunjangan Purna Tugas Untuk Perangkat Desa
Perangkat desa, meskipun tidak memiliki periode jabatan seperti kepala desa atau anggota BPD, tetap berhak mendapatkan tunjangan purna tugas saat masa jabatan mereka berakhir, yang umumnya ditandai dengan usia 60 tahun.
Dalam Pasal 50A huruf C, dijelaskan bahwa perangkat desa akan memperoleh tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan mereka.
Besaran tunjangan ini pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Besaran Tunjangan Purna Tugas
Tunjangan purna tugas yang diberikan kepada kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa akan bervariasi.
Besarannya sangat tergantung pada kemampuan keuangan desa.
Hal ini berarti, di setiap desa, nominal tunjangan purna tugas bisa berbeda-beda, tergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki oleh desa tersebut.
Implementasi dan Pengaturan Lanjutan
Untuk merealisasikan pemberian tunjangan purna tugas ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa.
Dalam peraturan ini, dijelaskan lebih lanjut tentang tata cara dan syarat pemberian tunjangan purna tugas, serta bagaimana mekanismenya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan baru terkait tunjangan purna tugas ini, diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan kepada kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi kepada masyarakat dan desa selama masa jabatannya.
Pemberian tunjangan purna tugas ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesejahteraan mereka yang telah mengabdikan waktu dan tenaga untuk kepentingan umum.
Demikian penjelasan mengenai tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan bagi kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa.
Semoga informasi ini dapat membantu menjawab pertanyaan teman-teman semua yang sudah penasaran dengan hal ini. ***