Revisi Undang-Undang Desa (UUDesa) telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien, serta memastikan kesejahteraan dan kejelasan status perangkat desa.
Pengangkatan Perangkat Desa
Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Kandidat perangkat desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kemampuan administratif dan pemahaman tentang pengelolaan desa.
Proses pengangkatan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan harus mendapatkan persetujuan dari camat setempat.
Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti pelanggaran disiplin, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau atas permintaan sendiri.
Kepala desa memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian dengan menyertakan bukti yang sah dan cukup.
Camat kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut dalam waktu paling lama 15 hari kerja.
Setelah itu, camat memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tentang hasil verifikasi dan evaluasi.
Aspirasi dan Tuntutan Perangkat Desa
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah menyampaikan beberapa tuntutan terkait revisi UUDesa, termasuk peningkatan kesejahteraan, kejelasan status, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
PPDI juga menekankan pentingnya perangkat desa mendapatkan tunjangan yang layak dan jaminan penghasilan tetap.
Kesimpulan
Revisi UUDesa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang jelas, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dalam melayani masyarakat dan mengelola pembangunan desa.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan revisi UUDesa. ***