Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun ingin mengikuti PPG untuk tambahan kompetensi tidak diwajibkan mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Seleksi administratif adalah satu-satunya tahapan yang harus diikuti.

Kewajiban Tes Tertulis dan Wawancara bagi Calon Guru Lain

Sementara itu, bagi calon guru yang tidak termasuk dalam lima kategori di atas, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara selain seleksi administratif pada program PPG tahun 2024.

Hal ini berlaku terutama bagi calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, program PPG tahun 2024 mengalami perubahan signifikan dalam proses seleksinya, khususnya bagi kategori guru tertentu yang tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Informasi ini diharapkan dapat membantu para guru mempersiapkan diri dengan baik sesuai kategori masing-masing. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: