Selain itu, kepala desa juga dapat memanfaatkan anggaran desa untuk memberikan bantuan, fasilitas, atau insentif kepada warga desa yang loyal atau mendukungnya.
Hal ini dapat meningkatkan popularitas dan pengaruh sosial kepala desa di masyarakat.
Peluang karir dan bisnis
Menjadi kepala desa juga membuka peluang karir dan bisnis yang lebih luas.
Kepala desa dapat mengembangkan jaringan dan relasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar desa.
Kepala desa juga dapat memanfaatkan sumber daya dan potensi desa untuk mengembangkan usaha atau investasi yang menguntungkan.
Selain itu, kepala desa juga dapat mengikuti berbagai pelatihan, seminar, atau studi banding yang dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan kepala desa.
Dengan melihat berbagai faktor di atas, tidak heran jika banyak orang yang berminat untuk menjadi kepala desa di tahun 2024.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi kepala desa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, yaitu:
Warga negara Republik Indonesia
Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala desa. Orang asing atau warga negara lain tidak diperbolehkan untuk menjadi kepala desa di Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhinneka Tungal Ika
Ini adalah syarat ideologis yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala desa. Calon kepala desa harus memiliki komitmen dan loyalitas terhadap nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia.
Pendidikan minimal tamatan SMP atau sederajat