Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menko PMK Sebut Korban Judi Online Bisa Masuk Daftar Penerima Bansos

Advokasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta cara menghindarinya.

Bantuan Sosial: Memasukkan korban judi online dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial dan dukungan ekonomi.

Dukungan Psikososial: Menyediakan bantuan untuk korban yang mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan judi online.

Penegakan Hukum: Memastikan bahwa aparat penegak hukum bersih dari keterlibatan dalam judi online dan berfokus pada pemberantasan praktik ilegal ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkomitmen untuk membantu korban judi online dengan berbagai program bantuan dan advokasi.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online di masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan ini.

Dengan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan masalah judi online dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: