Namun, terdapat perbedaan terkait status kepegawaian PPPK antara penuh waktu dan paruh waktu, yang terkait dengan kemampuan finansial daerah.
“Bagi daerah yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup, honorer akan tetap berada dalam status paruh waktu, sementara bagi daerah yang memiliki anggaran yang mencukupi, honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu,” jelas Menpan.
Walaupun begitu, Menpan menegaskan bahwa seluruh non-ASN yang diangkat nantinya pasti akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Baik yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta honorer pasti akan diberikan NIP. Karena setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda,” tambahnya.
Kabar ini memberikan harapan dan kepastian bagi honorer yang telah lama menanti pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan proses tes yang dijelaskan sebagai formalitas, diharapkan para honorer dapat segera meraih kepastian status kepegawaian mereka. ***