Proses tersebut hanya akan digunakan untuk melakukan pendataan ulang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada perbedaan antara PPPK full time dan PPPK part time, yang akan ditentukan berdasarkan anggaran daerah sesuai dengan instansi tempat honorer tersebut diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, langkah-langkah yang telah diambil pemerintah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para honorer, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintah. ***