PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu dengan mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang disesuaikan dengan beban kerja dan waktu kerja mereka.
Anas mengatakan bahwa pengangkatan PPPK 2024 dilakukan dengan prinsip tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
Ia juga mengimbau kepada tenaga honorer untuk bersabar, berdoa, dan mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ***