MENTERI KEUANGAN SAMPAIKAN INFO RESMI PENCAIRAN GAJI KE-13 BAGI PNS, PPPK, PENSIUNAN PNS

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Bapak Mendagri, Tito Karnavian, serta Menpan RB, bersama dengan para media, kami memiliki pengumuman penting terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta pensiunan.

Sebagai latar belakang, pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2019, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Namun, pada tahun ini, komponen yang diberikan akan sedikit berbeda.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Komponen yang akan diberikan mencakup:

– Gaji pokok

– Tunjangan jabatan SL umum

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– 100% tunjangan kinerja untuk ASN

– 100% tunjangan profesi guru atau dosen

– Tunjangan kehormatan Profesor

– Tambahan penghasilan untuk guru tamsil

Sedangkan untuk pensiunan, komponen yang akan diterima mencakup:

– Pensiun pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

Berita Terkait

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!
Kabar Gembira! TASPEN Hadirkan Program Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Janda/Duda Pensiunan PNS
INFO PENTING! Pemerintah Daerah/Instansi Berikan Dana Sosial PNS Pensiun dan Mutasi Hingga 3,5 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:54 WITA

Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:52 WITA

KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?

Berita Terbaru