Hari ini, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Bapak Mendagri, Tito Karnavian, serta Menpan RB, bersama dengan para media, kami memiliki pengumuman penting terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta pensiunan.
Sebagai latar belakang, pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2019, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Namun, pada tahun ini, komponen yang diberikan akan sedikit berbeda.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Komponen yang akan diberikan mencakup:
– Gaji pokok
– Tunjangan jabatan SL umum
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– 100% tunjangan kinerja untuk ASN
– 100% tunjangan profesi guru atau dosen
– Tunjangan kehormatan Profesor
– Tambahan penghasilan untuk guru tamsil
Sedangkan untuk pensiunan, komponen yang akan diterima mencakup:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan