(e). Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Gaji pokok bulanan ini akan ditambah dengan komponen lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Besarannya sama dengan gaji ke-13 yang telah diterima sebelumnya.
Diharapkan informasi ini dapat membantu para pensiunan PNS untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Semoga mereka senantiasa diberikan kesehatan dan kelimpahan rezeki. ***