Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menuntut Hak-Haknya, PPPK Sampaikan Aspirasi Dana Pensiun, Relokasi, dan Seragam ke Komisi II DPR dan KemenPAN-RB

Dok: idcpns

Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Teten Nurjamil, mengatakan bahwa saat beraudiensi dengan anggota Komisi 2 DPR RI, Mardani Ali Sera, dan pejabat Kementerian PAN RB pada 5 Juli 2024, mulai ada titik terang tentang kebijakan ke depan.

Salah satunya adalah penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN dan sejumlah regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masih dalam proses.

Tuntutan dan Kebijakan yang Disepakati

1. Hak-Hak P3K Setara PNS:

DPR dan pemerintah sejalan dalam menyetarakan P3K dengan PNS.

Ini membuat P3K lega karena selama ini masih dianggap sebagai golongan kedua.

2. Prioritas Pengangkatan Honorer:

Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan datanya sudah ada di BKN akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K pada tahun 2024, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Pengangkatan ini akan diselesaikan paling lambat pada tahun 2025.

3. Formasi untuk Honorer:

Honorer yang sudah mengikuti seleksi P3K pada tahun 2021-2022 dan sudah memenuhi ambang batas atau passing grade tetapi belum mendapatkan formasi akan didahulukan sebelum honorer lainnya.

4. Aturan Relokasi dan Seragam:

Relokasi akan diatur dalam aturan BKN, disesuaikan dengan tempat tinggalnya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: