MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK

- Editor

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: menpan.go.id

Dok: menpan.go.id

Pada 31 Oktober 2023, Indonesia melangkah maju dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu aspek yang menarik dari UU ini adalah penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.

Pasal 66 UU ASN 2023, khususnya, menghadirkan kabar baik bagi tenaga honorer dengan mengatur penataan mereka yang harus selesai paling lambat Desember 2024.

Salah satu poin krusial dalam UU ASN 2023 adalah transformasi status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan pengangkatan ini, masalah status tenaga honorer yang ambigu akan terselesaikan.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

UU ASN 2023 mengecualikan tiga golongan tenaga honorer tertentu dari pengangkatan sebagai PPPK, yakni:

  1. Tenaga Honorer yang Bekerja pada Pekerjaan Mandiri: Mereka yang tidak memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
  2. Tenaga Honorer yang Tidak Sesuai Kualifikasi atau Keahliannya dengan Jabatan: Mereka yang dipekerjakan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya.
  3. Tenaga Honorer yang Berada di Luar Batasan Usia atau Kesehatan: Misalnya, mereka yang tidak memenuhi persyaratan usia atau kesehatan.

Pemerintah tidak akan meninggalkan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori-kategori tersebut begitu saja.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kompensasi dan fasilitasi untuk pemberdayaan dan pengembangan kompetensi mereka.

Bentuk kompensasi tersebut meliputi pelatihan, pendanaan, pemberian akses pasar, dan berbagai fasilitas lainnya.

UU ASN 2023 juga menetapkan persyaratan ketat untuk pengangkatan menjadi PPPK.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru